Senin, 25 April 2016

Sengketa Pemilu FKIP

3 komentar



Proses diskusi yang cukup alot antara saksi dan presidium sidang yang terjadi pada forum penyelesaian sengketa pemilu FKIP (bhas_oki)

         Bhaskara - Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) mengadakan sidang penyelesaian sengketa pemilihan umum (Pemilu) gubernur FKIP tahun 2016. Acara tersebut diadakan di ruang sidang FKIP. Ada  empat gugatan yang diajukan calon nomor dua. Sidang tersebut membuahkan hasil dua gugatan ditolak dan dua diterima, Jumat (22/4)
Dua gugatan yang diterima berisi tentang kampanye yang masih dilakukan olah calon nomor satu di media sosial, padahal waktu kampanye telah usai. Atas pelanggaran tersebut, calon nomor satu harus menerima sanksi pengurangan suara sebanyak 25 suara. Sementara gugutan selanjutnya adalah tentang penutupan TPPS di PBSI saat dilaksanakannya pemungutan suara.
Pihak nomor dua menuntut agar diberikan waktu tambahan untuk KPPS PBSI melakukan pemungutan suara. Peserta yang memakai hak suara itu adalah peserta yang kemarin belum memakai hak suaranya. Dengan proses debat yang cukup alot, akhirnya presidium sidang mengabulkan atas gugatan tersebut.

Permasalahan TPS PBSI

Saat itu Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (PBSI) tengah mengadakan Seminar Nasional di Auditorium Ukhuwah Islamiah tepatan dengan Pemilu. Panitia seminar berinisiatif agar peserta seminar harus menggunakan hak pilihnya untuk bisa mendapatkan sertifikat seminar. Jika demikian maka seharusnya suara yang terkumpul dari TPS PBSI ada 307 suara. Namun, di TPS PBSI terjadi break pada waktu dzuhur, dan TPS kembali di buka pada pukul 13.00. Pihak calon nomor dua merasa dirugikan karena hanya di TPS PBSI yang diistirahatkan, sedangkan di TPS lain tetap dibuka. Sehingga menyebabkan pemilik suara yang enggan menunggu, memilih untuk pulang.
            Ketua Bawaslu Pikky Fadil menyatakan bahwa ada miss komunikasi yang terjadi antara Bawaslu dengan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di PBSI. “Bawaslunya istirahat, tetapi ini tidak berlaku untuk KPPS. Mungkin mereka menganggap bahwa ini adalah waktu istirahat untuk KPPS juga, inilah awal permasalahan yang terjadi disana,” ujarnya.
Hal berbeda disampaikan oleh Anwar, selaku Calon Wakil Gubernur nomor dua. Menurutnya ada kecurangan dari salah satu pihak demi menyabotase suara di PBSI. “Saya rasa ini bukan merupakan miss komunikasi seperti yang disampaikan, bisa saja suara mahasiswa PBSI yang belum memilih jadi milik kami,” tandasnya.
Malina Ulinuha selaku Calon Wakil Gubernur nomor satu angkat bicara, “Seharusnya Ebi (orang yang dituakan di PBSI) setelah menanyakan kepada Afif (selaku Ketua KPU) dan mendapat jawaban bahwa tidak adanya jeda, dia langsung mengambil tindakan kepada KPPS untuk tidak menjeda proses pemungutan suara, tuturnya.
Sedangkan dua gugatan yang ditolak tentang perusakan atribut kampanye dan penghapusan suara di TPS sejarah karena tidak adanya saksi dari calon nomor dua saat pemumgutan suara. Setelah analisa, presidium sidang mengambil keputusan bahwa gugatan dari pihak nomor dua atas perusakan atribut kampanye ditolak karena bukti foto kurang bisa menjelaskan peristiwanya. Sedangkan gugatan atas tuntutan penghapusan penuh suara di TPS Sejarah ditolak, karena bukti yang kurang.
Pihak tergugat calon nomor satu tidak terima atas tuduhan-tudahan dari gugatan calon nomor dua, tetapi hal ini tidak dikabulkan manakala tidak ada dasar yang jelas dari pihak tergugat atas penolakanya tentang gugatan tersebut. (Erlinda,Oki/Bhaskara)

3 Responses so far

  1. Nah untuk nasib pemilihan gubernur bem fkip gimana yah? Siapa yang akhirnya terpilih?

  2. hasil final nya belum di update. gimana hasilnya ?

  3. Unknown says:
    Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

Leave a Reply

| Bhaskara online feeds |

Tanggapi Artikel

Labels