Kamis, 10 Mei 2012

Peniadaan Remidial Teaching Dipertanyakan

0 komentar
Ketika arti dan konsep remidial teaching (RT) dipertanyakan, haruskah  
ditiadakan atau perlu dikaji ulang???

Sudah lima tahun Remedial Teaching (RT) dilaksanakan. Namun, di tahun 2011 ini Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) mengambil kebijakan meniadakan RT. Melalui pengumuman No. A12.11/395-Spu/FKIP/VI/2011 yang diedarkan, FKIP tidak menyelenggarakan ujian ulang di semester genap kemarin. Mereka beralasan karena tingginya volume pekerjaan dosen, penertiban penerbitan KHS, dan target produktifitas lulusan tidak tercapai.
Berbagai respon civitas akademika di FKIP pun mencuat. “Saya sangat keberatan kalau Remidial teaching ditiadakan, masa saya harus mengulang tahun depan, bukannya cepet lulus tapi malah semakin lama saja saya kuliah di UMP,” Tutur Nur Abdulillah Hanajih, mahasiswa FKIP prodi bahasa dan sastra indonesia.
Lain halnya dengan Hentri Khalifah salah satu mahasiswi FKIP, “Saya sepakat dengan ditiadakannya remedial teaching karena pelaksanaan RT pun tidak maksimal. Dua kali pertemuan tidaklah cukup memberikan pemahaman lebih tentang materi yang belum dikuasai. Selain itu biayanya pun cukup mahal.” Ia menambahkan, akan lebih baik jika mengulang mata kuliah di semester berikutnya.
Ternyata tidak hanya mahasiswa yang berbeda pendapat, di kalangan Dosen juga ada yang mempertanyakan kebijakan tersebut. Drs. Suwartono, M. Hum misalnya, Dosen bahasa inggris dan pasca sarjana itu mengatakan, “Remidial teaching adalah hak mahasiswa, mengacu pada kompetensi pedagogik, mahasiswa berhak mengikuti remidial teaching.” Ia malah menyarankan konsep RT sebaiknya dikaji ulang. Ia menilai bahwa pelaksanaan RT belum sesuai dengan acuan pedagogik yang sesungguhnya, yaitu waktu pelaksanaaan yang minim. “Perlu adanya sosialisasi antara dosen dan mahasiswanya mengenai konsep RT, agar terciptanya produk yang bagus melalui proses yang tepat,”Tambah Suwartono.
Lain halnya Drs. Pudiyono M.Pd selaku Wakil Dekan I FKIP, ditiadakannya remidial teaching adalah suatu langkah maju untuk membentuk mahasiswa yang mumpuni dalam bidang akademik. Ia berharap para mahasiswa lebih semangat dan terpacu untuk belajar dan mendapatkan nilai yang memuaskan. “Ini masih dalam masa percobaan, karena mutu kualitas mahasiswa FKIP khususnya untuk saat ini menurun, jadi kami mencari solusi untuk meningkatkannya lagi, kalaupun cara ini gagal mungkin remidial teaching akan diadakan lagi, tapi dengan syarat dan ketentuan-ketentuan tertentu,” Ujar Pudiyono.
Begitu juga dengan Dekan FKIP UMP Drs. Djoko Purwanto M.Si mengatakan, “Sekarang ini remedial teaching malah menjadi trend mahasiswa untuk memperbaiki nilai.  Jadi ditiadakannya remedial teaching membantu mahasiswa agar terpacu untuk lebih giat belajar dan tidak bergantung pada nilai dari remedial teaching.” Dekan FKIP yang saat ini juga menjabat Wakil Rektor 2 ini menambahkan, RT juga menghambat mobilitas dosen dalam melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sehingga menyebabkan mutu dosen rendah dan dosen tidak mendapatkan tunjangan profesi, tidak hanya itu dengan adanya remedial teaching target  produktifitas juga terhambat, serta jumlah kelulusan mahasiswa tidak ideal dengan jumlah mahasiswa masuk ke FKIP UMP.
Depdiknas (2008) dalam Sistem Penilaian KTSP: Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Remedial, RT pada hakikatnya adalah pemberian bantuan bagi peserta didik yang mengalami kesulitan atau kelambatan belajar. Sehubungan dengan itu, langkah-langkah yang perlu dikerjakan dalam pemberian pembelajaran remedial meliputi dua langkah pokok, yaitu pertama mendiagnosis kesulitan belajar, dan kedua memberikan perlakuan (treatment) pembelajaran remedial.
 Masih dari Depdiknas, bentuk pelaksanaan RT dapat dilakukan dengan beberapa cara. Diantaranya: (1) Pemberian pembelajaran ulang dengan metode dan media yang berbeda yaitu dengan cara penyederhanaan materi, variasi cara penyajian, penyederhanaan tes/pertanyaan. (2) Pemberian bimbingan secara khusus, misalnya bimbingan perorangan. (3) Pemberian tugas-tugas latihan intensif untuk membantu menguasai kompetensi yang ditetapkan. (4) Pemanfaatan tutor sebaya.
Bagaimanakah RT di FKIP semester gasal ini, akankah dikaji ulang atau akan tetap ditiadakan???(Bhas_Afi)







Leave a Reply

| Bhaskara online feeds |

Tanggapi Artikel

Labels