Selasa, 13 Januari 2015

Pemilihan Rektor UMP Telah Dimulai

0 komentar
            
        


             BHASKARA - Di tahun 2015 ini Universitas  Muhammadiyah Purwokerto (UMP) melaksanakan pemilihan rektor baru untuk priode 2015 – 2019. Proses pemilihan rektor terbilang cuku lama dari (16/12 2014 – 09/07 2015). Saat ini pembahasan siapa calon rektor potensial untuk UMP sudah ramai dibicarakan pada tataran Fakultas.
          Mekanisme pemilihan rektor terbagi menjadi 8 tahap. Rapat Senat I, Rapat Fakultas dalam rangka penjaringan  bakal calon (balon) rektor, Rapat Senat II, permohonan rekomendasi PWM Jawa Tengah, Rapat Senat III, Rapat Senat IV, Pengusulan nama calon rektor ke PP Muhammadiyah, dan Rapat Senat terbuka.
         Pada (16/12 2014) lalu sebagai ketua senat Dr. Syamsuhadi Irsyad, M.H bersama dengan anggota senat yang lain telah membentuk panitia pemilihan , menetapkan syarat, dan tata cara pemilihan Rektor dalam Rapat Senat I. Kriteria yang dihasilkan dari rapat tersebut diantaranya beragama Islam, Kader uhammadiyah, dan profesional. Syarat khusus untuk dosen tetap dengan masa kerja minimal 10 tahun, Pendidikan minimal S-2, memiliki jabatan akademis minimal Lektor, dan pernah menduduki jabatan struktural di lingkungan UMP minimal ketua Program Studi. Syarat khusus untuk dosen tidak tetap dengan pendidikan minimal S-3, memiliki jabatan akademis minimal Lektor Kepala, mendapat ijin dari instasi induk, pernah menjabat struktural di perguruan tinggi asal. Sedangkan bagi praktisi dengan pendidikan minimal S-2, pernah mempunyai pengalaman di perguruan tinggi, dan mempunyai reputasi di tingkat nasional.
          Saat ini proses pemilihan Rektor sudah ada pada tahap penjaringan tingkat Fakultas. Yang telah dilaksanakan dari (23/12 2014 – 07/02 2015). Di tahapan ini masing-masing Fakultas mengusulkan tiga nama balon  Rektor  yang diperoleh dari rapat Fakultas.
        Setelah Fakultas secara resmi menyerahkan nama balon pada panitia pemilihan. Senat mengadakan Rapat senat II (10/2) untuk menetapkan nama balon Rektor.
            Nama balon yang telah ditetapkan oleh senat, pada (10/3) diserahkan pada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah untuk mendapatkan rekomendasi. Dalam hal ini PWM Jawa Tengah memberikan rekomendasi kepada balon Rektor yang memiliki pengetahuan keislaman dan kemuhammadiyahan yang baik.
      Balon yang telah mendapatkan rekomendasi dari PWM Jawa Tengah, pada (07/4) akan memaparkan visi, misi, dan rencana program selama menjadi Rektor periode 2015 – 2019. Pemaparan yang dilakukan oleh balon menjadi bahan pertimbangan senat. UMP yang memiliki cita – cita menjadi World Class University membutuhkan Rektor yang berkapasitas Internasional pula.
Satu bulan kemudian (05/5) dalam Rapat Senat III, Senat menetapkan tiga Calon Rektor dengan suara terbanyak yang akan direkomendasikan kepada Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah (11/5). Dalam hal ini PP Muhammadiyah memiliki hak untuk menentukan satu dari tiga calon rektor untuk menjadi rektor UMP enpat tahun kedepan. Seperti yang tercantum pada Pedoman Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/PED/I.0/B/2012 tentang Perguruan Tinggi Muhammadiyah  pasal 21 ayat 8 “Pimpinan Pusat Muhammadiyah menetapkan satu dari tiga calon Rektor/Ketua/Direktur menjadi Rektor/Ketua/Direktur.”
             Rektor yang telah ditetapkan oleh PP Muhammadiyah selanjutnya dilantik dalam Rapat Senat Terbuka pada (09/7) untuk menjadi Rektor UMP periode 2015 – 2019.
           Sementara ini belum ada kendala yang berarti dalam proses pemilihan Rektor. Seperti yang dikatakan oleh ketua panitia pemilihan Akhmad Darmawan, S.E M.Si “ Untuk kendala yang terjadi sebenarnya sudah terselesaikan, seperti kendalanya mengenai peraturan dari koidah Muhammadiyah dan statuta UMP yang menyangkut tentang pencalonan kembali Rektor yang sudah menjabat dua kali periode berturut – turut,” ujarnya.
         Di dalam Statuta UMP pasal 35 ayat 6 menyebutkan “Rektor yang sudah menjabat dua periode berturut – turut dapat dipilih kembali setelah masa selang sekurang – kurangnya satu periode.”
     Namun di dalam Pedoman PP Muhammadiyah pasal 21 ayat 10 menyebutkan “Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam keadaan tertentu dapat mengambil kebijakan lain tentang penetapan Rektor/Ketua/Direktur demi kemaslahatan persyarikatan.” Dalam artian PP Muhammadiyah dapat menunjuk kembali Rektor yang sudah menjabat dua periode berturut – turut.
Dalam penyelesaiannya panitia pemilihan sudah mendatangi PP Muhamadiyah untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Seperti yang dikatakan oleh Akhmad Darmawan, S.E M.Si “kami dari panitia sudah mendatangi PP Muhammadiyah untuk menyelesaikan masalah itu dan PP Muhamadiyah menyarankan untuk menyesuaikan dengan Koidah Muhammadiyah karena pada dasarnya Statuta UMP ada di bawah Koidah Muhammadiyah. Apabila ada kasus seperti itu PP Muhammadiyah tidak melarangnya,” ujarnya.
          Pada dasarnya siapapun Rektor UMP yang terpilih nanti diharapkan memiliki tanggung jawab yang besar terhadap jabatannya, meningkatkan, dan mempertahankan prestasi - prestasi yang telah dicapai. Seperti program World Class University yang saat ini sedang di galakan oleh  UMP. Maka UMP memerlukan fasilitas  fasilitas pendukung yang memadai dan kualitas  kualitas yang baik dibidang pimpinan, pengajar maupun materi ajar. “Siapapun yang menjadi pimpinan universitas nanti saya berharap mampu meningkatkan dan memperahankan prrestasi prestasi di UMP,” ungkap Wakil Rektor 1 bidang akademik DR. Furqanul Aziez, M.Pd  (Iam&Kho_Bhas)

Leave a Reply

| Bhaskara online feeds |

Tanggapi Artikel

Labels