Rabu, 26 November 2014

KPU Diduga Tidak Tunduk AD/ART

0 komentar

Tahapan Pemilwa Dianggap Inkonstitusional
 
Ketua DEMA U memberikan SK Pemberhentian kepada  KPU atas pelanggaran yang dilakukannya,di gedung AKA Anshori di depan Lembaga KM UMP,pada senin(24/11). (bhas_doc)
            BHASKARA - Kisruh mekanisme pemilihan presiden mahasiswa makin memanas. Pasalnya, SK pemberhentian yang dilayangkan DEMA UMP kepada KPU tidak diindahkan. KPU tetap melenggang menjalankan mekanisme pemilihan umum Presiden BEM, pada hari ini (26/11).

            Ketua KPU, Teguh Sudarto menanggapi dingin SK Pemberhentian dirinya dengan tetap bersikukuh untuk menjalankan proses pemilu. Itu dikarenakan, menurut dia langkahnya benar, karena telah mendapatkan surat perintah dari MPM, lembaga yang saat ini telah dibubarkan, untuk menjalankan pemilihan presiden BEM. "Saya melakukan ini atas dasar telah diberikan SK oleh MPM, untuk mengurusi jalannya pemilihan Presiden BEM," ujar dia

            Ketua DEMA UMP, Rya dwi Aditya menuturkan semua lembaga di KM UMP wajib menjalankan AD/ART, termasuk KPU sebagai alat kelengkapan pemilu raya. “seperti yang tercantum pada ART pasal 42 tentang mekanisme pemilihan, yang menyatakan Presiden Mahasiswa dipilih melalui pemilu raya dengan melalui tahapan yang ditetapkan dalam undang - undang Pemilwa” Tutur Adit.
Lanjut Adit, Artinya, sebelum dijalankannya agenda KPU, UU Pemilwa disusun terlebih dahulu.  Adanya pelayangan SK pemberhentian KPU karena, KPU telah bertidak jauh dari koridor konstitusi. Tindakan ini, didasari ketetapkan yang telah disepakati secara bersama-sama dalam Sidang Umum 2014 lalu. Namun SK Pemberhentian ini, tidak diindahkan KPU.

            "UU Pemilwa harus dibuat terlebih dulu. Itu seharusnya yang dilakukan, sebelum adanya pemilihan presiden mahasiswa. Kami sudah melayangkan SK Pemberhentian KPU, namun tidak diindahkan, mereka tetap menjalankan tahapan pemilu, kami akan bertindak tegas kalau KPU masih bertidak semaunya sendiri" Tandas Adit, kemarin (25/11) kepada Bhaskara.

            Sementara itu, mantan Ketua Umum Teater Perisai, Tri Suciadi mengatakan tetap nekatnya KPU menjalankan tahapan pemilu merupakan tindakan inkonstitusional, karena tidak sesuai dengan AD/ART yang berlaku, dan mereka dapat dijatuhi sanksi karena tidak taat dan patuh terhadap konstitusi.

            "Seharusnya seluruh lembaga di KM UMP, bergerak sesuai dengan AD ART yang telah ditetapkan bersama. Bagi lembaga-lembaga yang menyetujui kegiatan KPU selama ini, sama saja menginginkan KM UMP rusak, serta seharusnya lembaga-lembaga yang masih taat dengan AD/ART harus berani melawan," jelasnya. (Bhas_Vena)


Leave a Reply

| Bhaskara online feeds |

Tanggapi Artikel

Labels