Kamis, 27 November 2014

DEMA UMP Sita Surat Suara

1 komentar

-          KPU Nekat Akan Lanjutkan ke Tahap Penghitungan

Proses penyitaan surat suara oleg DEMA UMP dan kawan - kawan perwakilan lembaga di depan Fakultas Psikologi (26/11)


Bhaskara_DEMA UMP kemarin bertindak tegas dengan menyita surat suara dari sejumlah TPS. Pasalnya,  KPU  tidak mengindahkan surat  pemberhentian, yang sudah dilayangkan DEMA UMP. Ini terbukti, KPU tetap melaksanakan pemungutan suara, Rabu (26/11).
Tindakan KPU tersebut, menjadikan DEMA UMP geram, yang akhirnya berakibat pada pemberhentian paksa proses pemungutan suara. Penyitaan dilakukan di enam  titik TPS, yakni TPS Psikologi, FAI, PGSD, Biologi, Kedokteran dan Ekonomi, dengan dibantu sejumlah perwakilan lembaga. Dalam proses itu, tidak ada perlawanan dari petugas TPS.
Menurut Ketua DEMA UMP, Rya Dwi Aditya, tindakan penyitaan surat suara memiliki landasan kuat, karena sesuai ART pasal 42 tentang mekanisme pemilihan presiden mahasiswa, yang harus membentuk UU Pemilwa terlebih dahulu.
“Seharusnya KPU paham akan pasal ini, karena ini sudah menjadi kesepakatan bersama, yang  disahkan dalam Sidang Umum, tapi KPU masih saja melenggang melaksanakan Pemilihan Umum,” jelas dia.
Terpisah, Humas KPU, Lili Afandi menyatakan berapapun hasil pemungutan suara tersisa, paska penyitaan, akan tetap menghitungnya. Itu untuk menentukan Presiden Mahasiswa periode 2014-2015.
“Kami akan tetap menghitung surat suara, yang lolos dari penyitaan DEMA. Ada dua, yakni dari Fikes dan Farmasi. Kotak suara, yang berisi surat suara tersisa tersebut disimpan di BKA,” ujar Fandi. (Bhas_Wiji)

One Response so far

  1. Unknown says:

    dan juga sesuai ad pasal 5!!!

Leave a Reply

| Bhaskara online feeds |

Tanggapi Artikel

Labels