Proses diskusi yang cukup alot antara saksi dan presidium sidang yang terjadi pada forum penyelesaian sengketa pemilu FKIP (bhas_oki)
Bhaskara - Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) mengadakan sidang penyelesaian sengketa pemilihan umum (Pemilu) gubernur FKIP tahun 2016. Acara tersebut diadakan di ruang sidang FKIP. Ada empat gugatan yang diajukan calon nomor dua. Sidang tersebut membuahkan hasil dua gugatan ditolak dan dua diterima, Jumat (22/4)
Dua gugatan
yang diterima berisi tentang kampanye yang masih dilakukan olah calon nomor
satu di media sosial, padahal waktu kampanye telah usai. Atas pelanggaran
tersebut, calon
nomor satu harus menerima sanksi pengurangan suara sebanyak 25 suara. Sementara
gugutan selanjutnya adalah tentang penutupan TPPS di PBSI saat dilaksanakannya
pemungutan suara.
Pihak nomor dua menuntut agar diberikan
waktu tambahan untuk KPPS PBSI melakukan pemungutan suara. Peserta yang memakai hak
suara itu adalah peserta yang kemarin belum memakai hak suaranya. Dengan proses
debat yang cukup alot, akhirnya presidium sidang mengabulkan atas gugatan
tersebut.
Permasalahan
TPS
PBSI
Saat itu Prodi Pendidikan
Bahasa dan Sastra Indonesia (PBSI) tengah mengadakan Seminar Nasional di
Auditorium Ukhuwah Islamiah tepatan
dengan Pemilu.
Panitia seminar berinisiatif agar peserta seminar harus menggunakan hak
pilihnya untuk bisa mendapatkan sertifikat seminar. Jika demikian maka
seharusnya suara yang terkumpul dari TPS PBSI ada 307 suara. Namun, di TPS PBSI
terjadi break pada waktu dzuhur, dan TPS kembali di buka
pada pukul 13.00. Pihak
calon nomor dua merasa dirugikan karena hanya di TPS PBSI yang diistirahatkan, sedangkan di TPS lain tetap dibuka. Sehingga
menyebabkan pemilik suara yang enggan menunggu, memilih untuk
pulang.
Ketua
Bawaslu Pikky Fadil menyatakan bahwa ada miss
komunikasi yang terjadi antara Bawaslu dengan Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara (KPPS) di PBSI. “Bawaslunya istirahat, tetapi ini tidak berlaku untuk
KPPS. Mungkin mereka menganggap bahwa ini adalah waktu istirahat untuk KPPS
juga, inilah awal permasalahan yang terjadi disana,” ujarnya.
Hal berbeda disampaikan oleh Anwar,
selaku Calon
Wakil Gubernur nomor dua. Menurutnya ada kecurangan dari salah satu pihak demi
menyabotase suara di PBSI. “Saya rasa ini bukan merupakan miss komunikasi seperti yang disampaikan, bisa saja suara
mahasiswa PBSI yang belum memilih jadi milik kami,” tandasnya.
Malina Ulinuha selaku Calon Wakil
Gubernur nomor satu angkat bicara, “Seharusnya Ebi (orang yang dituakan di
PBSI) setelah menanyakan kepada Afif (selaku Ketua KPU) dan mendapat jawaban
bahwa tidak adanya jeda, dia langsung mengambil tindakan kepada KPPS untuk
tidak menjeda proses pemungutan suara,”
tuturnya.
Sedangkan
dua gugatan yang
ditolak tentang
perusakan atribut kampanye dan penghapusan suara di TPS sejarah karena tidak adanya
saksi dari calon nomor dua saat pemumgutan suara. Setelah analisa, presidium sidang
mengambil keputusan bahwa gugatan dari pihak nomor dua atas perusakan atribut
kampanye ditolak karena bukti foto kurang bisa menjelaskan peristiwanya. Sedangkan
gugatan atas tuntutan penghapusan penuh suara di TPS Sejarah ditolak, karena bukti
yang kurang.
Pihak tergugat calon nomor satu tidak terima atas
tuduhan-tudahan dari gugatan calon nomor dua, tetapi hal ini tidak dikabulkan
manakala tidak ada dasar yang jelas dari pihak tergugat atas penolakanya tentang
gugatan tersebut. (Erlinda,Oki/Bhaskara)
Nah untuk nasib pemilihan gubernur bem fkip gimana yah? Siapa yang akhirnya terpilih?
hasil final nya belum di update. gimana hasilnya ?