BHASKARA - Di
tahun 2015 ini Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) melaksanakan
pemilihan rektor baru untuk priode 2015 – 2019. Proses pemilihan rektor terbilang cuku
lama dari (16/12 2014 – 09/07 2015). Saat ini pembahasan siapa calon rektor
potensial untuk UMP sudah ramai dibicarakan pada tataran Fakultas.
Mekanisme pemilihan rektor terbagi menjadi 8 tahap. Rapat Senat I, Rapat
Fakultas dalam rangka penjaringan bakal
calon (balon) rektor, Rapat Senat II, permohonan rekomendasi PWM Jawa Tengah,
Rapat Senat III, Rapat Senat IV, Pengusulan nama calon rektor ke PP
Muhammadiyah, dan Rapat Senat terbuka.
Pada (16/12 2014) lalu sebagai ketua
senat Dr. Syamsuhadi Irsyad, M.H
bersama dengan anggota senat yang lain telah membentuk panitia pemilihan , menetapkan syarat, dan tata cara
pemilihan Rektor dalam Rapat
Senat I. Kriteria yang dihasilkan dari rapat tersebut diantaranya beragama
Islam, Kader uhammadiyah, dan profesional. Syarat khusus untuk dosen tetap
dengan masa kerja minimal 10 tahun, Pendidikan minimal S-2, memiliki jabatan
akademis minimal Lektor, dan pernah menduduki jabatan struktural di lingkungan
UMP minimal ketua Program Studi. Syarat khusus untuk dosen tidak tetap dengan
pendidikan minimal S-3, memiliki jabatan akademis minimal Lektor Kepala,
mendapat ijin dari instasi induk, pernah menjabat struktural di perguruan
tinggi asal. Sedangkan bagi praktisi dengan pendidikan minimal S-2, pernah
mempunyai pengalaman di perguruan tinggi, dan mempunyai reputasi di tingkat
nasional.
Saat ini proses pemilihan Rektor sudah ada pada tahap penjaringan
tingkat Fakultas. Yang telah
dilaksanakan dari (23/12 2014 –
07/02 2015). Di tahapan ini masing-masing Fakultas mengusulkan tiga nama balon Rektor yang diperoleh dari
rapat Fakultas.
Setelah Fakultas secara resmi menyerahkan nama balon pada panitia
pemilihan. Senat mengadakan Rapat
senat II (10/2) untuk menetapkan nama balon
Rektor.
Nama balon yang telah
ditetapkan oleh senat, pada (10/3) diserahkan
pada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah untuk mendapatkan
rekomendasi. Dalam hal ini PWM Jawa Tengah memberikan rekomendasi kepada balon
Rektor yang memiliki pengetahuan keislaman dan kemuhammadiyahan yang baik.
Balon yang telah mendapatkan rekomendasi dari PWM
Jawa Tengah, pada (07/4) akan memaparkan visi, misi, dan rencana program selama
menjadi Rektor periode 2015 – 2019. Pemaparan yang dilakukan oleh balon menjadi
bahan pertimbangan senat. UMP yang memiliki cita – cita menjadi World Class University membutuhkan Rektor yang berkapasitas
Internasional pula.
Satu bulan kemudian (05/5) dalam Rapat Senat III, Senat
menetapkan tiga Calon Rektor dengan suara terbanyak yang akan direkomendasikan
kepada Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah (11/5). Dalam hal ini PP Muhammadiyah
memiliki hak untuk menentukan satu dari tiga calon rektor untuk menjadi rektor
UMP enpat tahun kedepan. Seperti yang tercantum pada Pedoman Pimpinan Pusat
Muhammadiyah Nomor 02/PED/I.0/B/2012 tentang Perguruan Tinggi Muhammadiyah pasal 21 ayat 8 “Pimpinan Pusat
Muhammadiyah menetapkan satu dari tiga calon Rektor/Ketua/Direktur menjadi
Rektor/Ketua/Direktur.”
Rektor yang telah
ditetapkan oleh PP Muhammadiyah selanjutnya dilantik dalam Rapat Senat Terbuka
pada (09/7) untuk menjadi Rektor UMP periode 2015 – 2019.
Sementara ini belum ada kendala
yang berarti dalam proses pemilihan Rektor. Seperti yang dikatakan oleh ketua
panitia pemilihan Akhmad Darmawan, S.E M.Si “
Untuk kendala yang terjadi sebenarnya sudah terselesaikan, seperti kendalanya mengenai peraturan dari
koidah Muhammadiyah dan statuta UMP yang menyangkut tentang pencalonan kembali Rektor yang sudah
menjabat dua kali periode
berturut – turut,” ujarnya.
Di dalam Statuta UMP pasal 35 ayat 6 menyebutkan “Rektor yang sudah menjabat dua
periode berturut – turut dapat dipilih kembali setelah masa selang sekurang –
kurangnya satu periode.”
Namun di dalam Pedoman PP
Muhammadiyah pasal 21 ayat 10 menyebutkan “Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam
keadaan tertentu dapat mengambil kebijakan lain tentang penetapan
Rektor/Ketua/Direktur demi kemaslahatan persyarikatan.” Dalam artian PP
Muhammadiyah dapat menunjuk kembali Rektor yang sudah menjabat dua periode
berturut – turut.
Dalam penyelesaiannya panitia pemilihan
sudah mendatangi PP Muhamadiyah untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.
Seperti yang dikatakan oleh Akhmad Darmawan, S.E M.Si “kami dari panitia sudah
mendatangi PP Muhammadiyah untuk menyelesaikan masalah itu dan PP Muhamadiyah menyarankan untuk menyesuaikan dengan
Koidah Muhammadiyah karena pada dasarnya Statuta UMP ada di bawah Koidah
Muhammadiyah. Apabila ada kasus seperti itu PP Muhammadiyah tidak melarangnya,”
ujarnya.
Pada dasarnya siapapun Rektor UMP yang terpilih nanti diharapkan memiliki tanggung jawab yang besar
terhadap jabatannya, meningkatkan, dan mempertahankan
prestasi - prestasi yang telah dicapai. Seperti
program World Class University yang saat ini sedang di galakan oleh UMP. Maka UMP memerlukan fasilitas – fasilitas pendukung yang memadai dan kualitas – kualitas yang baik dibidang pimpinan, pengajar
maupun materi ajar. “Siapapun
yang menjadi pimpinan universitas nanti saya berharap mampu meningkatkan dan
memperahankan prrestasi prestasi di UMP,” ungkap
Wakil Rektor 1 bidang akademik DR. Furqanul Aziez, M.Pd (Iam&Kho_Bhas)