-
KPU Nekat Akan Lanjutkan ke Tahap Penghitungan
Proses penyitaan surat suara oleg DEMA UMP dan kawan - kawan perwakilan lembaga di depan Fakultas Psikologi (26/11) |
Bhaskara_DEMA
UMP
kemarin bertindak tegas dengan menyita surat suara dari sejumlah TPS. Pasalnya,
KPU tidak mengindahkan surat pemberhentian, yang sudah dilayangkan DEMA UMP. Ini terbukti, KPU tetap melaksanakan pemungutan suara, Rabu (26/11).
Tindakan
KPU tersebut,
menjadikan DEMA UMP geram, yang akhirnya berakibat pada pemberhentian paksa
proses
pemungutan suara. Penyitaan dilakukan di enam titik TPS, yakni TPS Psikologi, FAI, PGSD, Biologi, Kedokteran dan Ekonomi, dengan dibantu sejumlah perwakilan lembaga. Dalam
proses itu, tidak ada perlawanan dari petugas TPS.
Menurut Ketua DEMA UMP, Rya Dwi Aditya, tindakan penyitaan surat suara memiliki landasan kuat, karena sesuai ART
pasal 42 tentang mekanisme pemilihan presiden mahasiswa, yang harus membentuk UU Pemilwa terlebih dahulu.
“Seharusnya KPU paham
akan pasal ini, karena ini sudah menjadi kesepakatan bersama, yang disahkan dalam Sidang Umum, tapi KPU masih
saja melenggang
melaksanakan Pemilihan Umum,”
jelas dia.
Terpisah, Humas KPU, Lili Afandi menyatakan berapapun hasil pemungutan suara tersisa,
paska penyitaan, akan tetap menghitungnya. Itu untuk menentukan Presiden
Mahasiswa periode 2014-2015.
“Kami akan tetap menghitung surat suara, yang lolos dari penyitaan DEMA.
Ada dua, yakni dari Fikes dan Farmasi. Kotak suara, yang berisi surat suara
tersisa tersebut disimpan di BKA,” ujar Fandi. (Bhas_Wiji)